Bantentv.com – Memasuki bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi, pola pembelajaran di jenjang SMA, SMK, dan SKh se-Provinsi Banten mengalami penyesuaian.
Sejumlah regulasi nasional dan daerah menjadi referensi dalam pengaturan jadwal dan teknis pembelajaran agar tetap berjalan efektif tanpa mengabaikan kekhusyukan ibadah. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1447 Hijriah/ 2026 Masehi.
Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama 1497 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Jadwal Sekolah Resmi Selama Ramadhan 2026
Selain itu, pengaturan ini juga disesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2026 tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara selama Ramadhan, serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 900.1.15/041-Dindikbud/2025 mengenai kalender pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.
Melalui kebijakan ini, pembelajaran selama Ramadhan dirancang tetap terstruktur, namun lebih adaptif terhadap kondisi peserta didik.
18 Februari 2026: Pembelajaran Mandiri
Pada tanggal 18 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri. Peserta didik belajar dari lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat, sesuai pengugasan yang diberikan sekolah.
Skema pembelajaran ini memberi ruang bagi siswa untuk menyesuaikan diri dengan awal Ramadhan, sekaligus tetap menjaga ritme belajar.
Meski tidak berlangsung di ruang kelas, proses pembelajaran tetap menjadi bagian penting dari tanggung jawab akademik peserta didik.
19 Februari–11 Maret 2026: Pembelajaran di Sekolah
Mulai tanggal 19 Februari hingga 11 Maret 2026, pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah. Kegiatan belajar berlangsung setiap Senin sampai Jumat, dimulai pukul 07.30 WIB hingga selesai.
Durasi setiap jam mata pelajaran ditetapkan selama 30 menit. Selama periode ini, sekolah meniadakan apel pagi serta kegiatan fisik seperti olahraga dan aktivitas serupa, sebagai bentuk penyesuaian dengan kondisi Ramadhan.
Pembelajaran juga diperkaya dengan kegiatan yang mendukung pembentukan karakter. Bagi peserta didik beragama Islam, sekolah menambahkan aktivitas yang mendorong peningkatan iman dan takwa, penguatan akhlak mulia, kepemimpinan, serta kepedulian sosial. Kegiatan tersebut antara lain tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, dan program sejenis lainnya.
Sementara itu, peserta didik non-Muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Bagi mereka, setiap jam pelajaran dikurangi 15 menit.
Satuan sekolah swasta yang berciri keagamaan selain Islam diberikan kewenangan untuk mengatur pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap melaporkan pelaksanaannya kepada Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Banten di wilayah masing-masing.
12–29 Maret 2026: Libur Bersama Idulfitri
Kegiatan pembelajaran dihentikan sementara pada tanggal 12 hingga 29 Maret 2026 dalam rangka libur bersama Idulfitri.
Masa ini diharapkan menjadi kesempatan bagi peserta didik untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.
30 Maret 2026: Pembelajaran Kembali Normal
Pembelajaran di sekolah kembali dilaksanakan pada tanggal 30 Maret 2026. Sejak tanggal tersebut, proses belajar mengajar berjalan sesuai kalender pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026.
Secara keseluruhan, pengaturan pembelajaran selama Ramadhan 1447 H di Banten menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara tanggung jawab akademik dan kebutuhan spiritual.
Dengan jadwal yang telah disesuaikan, pembelajaran tetap berjalan terarah, sementara peserta didik dan tenaga pendidik tetap memiliki ruang untuk menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.
Editor Siti Anisatusshalihah