Bantentv.com – Masyarakat kini dapat memastikan kesesuaian data sertipikat tanah dengan lebih mudah tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diakses melalui smartphone.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan layanan tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan.
“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek keseimbangan data sertipikat karena kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja. Bisa lewat Sentuh Tanahku,” ujar Shamy dalam keterangannya, Selasa 14 April 2026.
Baca Juga: Mau Urus Balik Nama Tanah? Cek Syarat dan Biaya di Sentuh Tanahku
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat terlebih dahulu harus membuat akun dan melakukan verifikasi.
Setelah itu, pengguna dapat memanfaatkan berbagai fitur dalam aplikasi Sentuh Tanahku, termasuk pengecekan kesesuaian data sertipikat tanah.
Pada seripikat analog, pemilik dapat membagikan informasi kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan durasi waktu akses.
Informasi yang ditampilkan meliputi Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, lokasi, luas bidang tanah, hingga identitas pemilik.
Sementara untuk Sertipikat Elektronik, pemilik cukup membagikan barcode yang terdapat pada sertipikat. Setelah barcode dikirimkan, sertipikat data akan langsung muncul di layar ponsel pemindaian, dengan syarat pengguna telah memiliki akun Sentuh Tanahku yang terverifikasi.
“Dengan kemudahan yang kami berikan, masyarakat diharapkan semakin proaktif dalam memastikan keabsahan dokumen pertanahan yang dimiliki,” jelasnya.
Baca Juga: Tak Perlu Calo, Begini Cara Urus Sertipikat Tanah Sendiri
ATR/BPN juga menjelaskan, apabila data sertipikat tidak ditemukan dalam aplikasi, kemungkinan bidang tanah tersebut belum terpetakan dalam sistem digital.
Masyarakat diimbau untuk datang ke Kantor Pertanahan setempat guna melakukan pemutakhiran data agar informasi sertipikat dapat terintegrasi dalam sistem digital.
Editor AF Setiawan