Serang, Bantentv.com – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah meyakini persoalan sampah di 29 kecamatan ke depan dapat ditangani dengan baik melalui realisasi Program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH).
Hal tersebut disampaikan Ratu Rachmatuzakiyah usai penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Kota Cilegon, dan Pemerintah Kabupaten Serang terkait penyelenggaraan PSEL. Penandatanganan berlangsung di Pendopo Gubernur KP3B Curug, Kota Serang, pada 27 Maret 2026.
Zakiyah berharap, kerja sama tersebut dapat menjadi solusi dalam menguraikan permasalahan sampah di wilayah Kabupaten Serang yang volumenya cukup besar.
“Kita tahu Kabupaten Serang itu sampahnya sangat banyak. Kami yakin dengan adanya program PSEL ini, maka persoalan sampah di Kabupaten Serang akan semakin terselesaikan,” ungkapnya.
Baca Juga: PSEL Gagal Dibangun di Kabupaten Serang, Kota Serang Jadi Prioritas KLH
Penandatanganan PKS PSEL dilakukan oleh Gubernur Banten Andra Soni, Wali Kota Serang Budi Rustandi, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, serta Wali Kota Cilegon Robinsar. Kegiatan tersebut juga disaksikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dan para Ketua DPRD kabupaten/kota.
Adapun lokasi pembangunan PSEL direncanakan berada di Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Fasilitas tersebut akan menampung sekitar 2.000 ton sampah dari Kota Serang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang dalam konsep aglomerasi Serang Raya.
“PSEL Kabupaten Serang berada di Cilowong, Kota Serang. Jadi kita aglomerasi Serang Raya, yakni Kota Serang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Serang, dijadikan satu,” terangnya.
Saat ini, Pemkab Serang juga telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kota Serang untuk membuang sebagian sampah ke TPSA Cilowong. Selain itu, sebagian sampah juga dikelola melalui TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle).
“Jadi sampah masih kita pilah. Kemudian dengan adanya program PSEL ini kami meyakini persoalan sampah insyaallah akan terselesaikan di masa yang akan datang,” paparnya.
Baca Juga: Andra Soni Percepat Rencana Pengolahan Sampah Jadi Energi di Banten
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan bahwa kesepakatan tersebut merupakan langkah besar dalam mendukung kebijakan nasional penanganan sampah. Potensi sampah yang akan diolah dari kawasan Serang Raya dan Tangerang Raya diperkirakan mencapai sekitar 4.000 ton per hari.
“Hari ini Bapak Gubernur Andra Soni bersama Bupati dan Wali Kota di Serang Raya dan Tangerang Raya telah menyepakati dukungan terhadap kebijakan Presiden dalam penyelesaian sampah di daerah. Ke depan, sampah tersebut akan direduksi menjadi energi listrik,” katanya.
Menurut Hanif, keberhasilan program PSEL sangat bergantung pada proses pemilahan sampah sejak dari hulu. Pembangunan fasilitas PSEL diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 2,5 hingga 3 tahun hingga dapat beroperasi.
“Dari peletakan batu pertama sampai operasional biasanya memakan waktu 2,5 sampai 3 tahun. Apa pun teknologinya, fondasi dasarnya adalah sampah harus terpilah. Tanpa itu, biayanya akan sangat besar,” ujarnya.
Baca Juga: Hasil Survei KLH, Kabupaten Serang kemungkinan Tak Jadi PSEL
Ke depan, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara. Semakin baik pengelolaan sampah dilakukan, maka efisiensi anggaran pemerintah pusat maupun daerah dapat semakin meningkat.
Gubernur Banten Andra Soni menambahkan, program PSEL tidak hanya menjadi solusi penanganan sampah, tetapi juga memiliki dampak strategis terhadap sektor energi serta pembangunan ekonomi daerah. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Sinergi antara pemerintah pusat dan daerah merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan,” tutupnya.
Editor : Erina Faiha