Serang, Bantentv.com – Fenomena hilangnya kartu tanda penduduk atau KTP di Kabupaten Serang kian terpengaruh. Setiap bulannya, ratusan KTP milik warga dilaporkan hilang, sehingga memicu kekhawatiran akan potensi identitas.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang mencatat, dalam setiap bulan setidaknya ada sekitar 900 KTP milik warga yang hilang. Hal itu diketahui dari banyaknya permintaan mencetak ulang KTP yang hilang yang dibagikan masyarakat, di mana dalam sehari jumlahnya bisa mencapai ratusan keping.
Atas kondisi tersebut, masyarakat dinilai masih kurang memiliki kesadaran dan tanggung jawab dalam menyimpan identitas pribadinya, padahal KTP sangat penting dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti untuk pinjaman online atau pinjol.
“Dilihat dari sistem yang masuk permohonan untuk pembuatan KTP hilang sebanyak 200 sampai 260 perminggunya,” ujar Warnerry Poetri.
Baca Juga: Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Layanan Adminduk Serba Digital di 23 Desa
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Serang Warnerry Poetri mengatakan, laporan KTP hilang setiap minggunya bisa mencapai 200 hingga 260 keping. Jika diakumulasikan dalam sebulan, jumlahnya mencapai sekitar 900 KTP.
“Artinya kalau sebulan bisa 800 sampai 900-an hilang. Nah, itu artinya masyarakat kurang rasa tanggung jawabnya dalam menyimpan identitas,” katanya.
Warnerry menjelaskan, banyaknya kasus kehilangan KTP menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam menjaga identitas diri. Sebab, sebagian masyarakat menganggap mudah karena KTP yang hilang bisa dicetak ulang, padahal kehilangan KTP memiliki risiko perlindungan data pribadi.
“Jadi dia anggap gampang, kalau hilang tinggal cetak ulang lagi. Nah, itu padahal dengan hilangnya KTP itu identitas dirinya bisa disalahgunakan seperti sekarang pinjol dan sebagainya,” jelasnya.
Baca Juga: Disdukcapil Kabupaten Serang Genjot Digitalisasi Adminduk, Dokumen Bisa Diurus dari Rumah
Warnerry menambahkan, hingga saat ini tidak ada biaya dalam proses mencetak ulang KTP yang hilang. Namun demikian, ia tidak mengetahui jika ke depan terdapat perubahan regulasi yang mengatur adanya denda administrasi.
“Biasanya anak-anak dan orang-orang yang lebih produktif dari 30 sampai 40 tahun. Mungkin hilang di jalan,” paparnya.
Untuk itu, Disdukcapil Kabupaten Serang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, berhati-hati, dan bertanggung jawab dalam menjaga identitas pribadinya.
“Imbauannya harus hati-hati dan bertanggung jawab, disimpan dengan baik karena itu adalah identitas diri. Khawatirnya identitasnya dijadikan untuk pinjaman-pinjaman online,” tuturnya.
Editor : Erina Faiha