Lebak, Bantentv.com – Lapas Kelas III Rangkasbitung melaksanakan kegiatan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan pada Jumat, 8 Mei 2026.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan serta menjaga keamanan di lingkungan lapas.
Usai pelaksanaan ikrar, jajaran petugas lapas langsung melanjutkan kegiatan dengan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kamar perumahan warga binaan.
Sidak dilakukan untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan pelanggaran di dalam lapas.
Kegiatan sidak di lapas tersebut dipimpin langsung oleh Kalapas Rangkasbitung, Muarif Khakim, didampingi jajaran kepolisian dari Polres Lebak serta unsur TNI.
Keterlibatan aparat gabungan dilakukan sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum dalam menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Baca Juga: Rutan Kelas IIA Serang Gelar Apel Zero Halinar dan Tes Urin Warga Binaan
Petugas melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di beberapa blok perumahan warga binaan. Dalam prosesnya, pemeriksaan dilakukan secara humanis namun tetap tegas guna memastikan lingkungan lapas bersih dari handphone ilegal, narkoba, maupun barang terlarang lainnya.
Kalapas Rangkasbitung, Muarif Khakim, mengatakan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut nyata dari komitmen bersama jajaran pemasyarakatan untuk menciptakan lapas yang bersih dari HALINAR.
“Kami terus berkomitmen menjaga integritas dan menciptakan lingkungan lapas yang aman serta kondusif. Sinergi bersama Polri dan TNI menjadi kekuatan penting dalam mendukung pemberantasan handphone ilegal, narkoba dan praktik penipuan di dalam lapas,” ujar Kalapas.
Melalui kegiatan ini, Lapas Rangkasbitung menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan serta mendukung penuh program percepatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam menciptakan masyarakat yang bersih, tertib dan berintegritas.
Editor Siti Anisatusshalihah