Bantentv.com – Pemerintah resmi melegalkan umrah mandiri. Kebijakan ini mengizinkan calon Jemaah bisa berangkat secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Berdasarkan informasi dari laman resmi NU, legalisasi umrah mandiri ini disetujui pemerintah Bersama DPR RI melalui UU No 14 Tahun 2025. Ini tentang Perubahan Ketiga atas UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam pasal 86 UU PIHU yang baru disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara. Yaitu, melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), mandiri, dan melalui Menteri.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa perubahan kebijakan ini merupakan respon atas dinamika regulasi. Ini terjadi di Arab Saudi.
“Untuk itu perlunya regulasi yang memberikan perlindungan bagi jemaah umrah mandiri. Serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” kata Dahlil yang dikutip dari laman resmi NU.
Baca Juga: Menag Bakal Rencanakan Program Haji dan Umrah Lewat Jalur Laut
Kendati demikian, jemaah mandiri tidak akan mendapatkan layanan perlindungan yang meliputi akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
Jemaah umrah mandiri juga tidak akan mendapatkan perlindungan jiwa, kecelakaan, dan Kesehatan. Dimana yang tersebut sudah dicantumkan dalam Pasal 96 ayat (5).
Adapun persyaratan umrah mandiri yang tertuang dalam UU Haji dan Umrah terbaru sudah disisipkan Pasal 87A. Ini mengatur terkait persyaratan bagi umrah mandiri. Dalam Pasal 87A terdapat lima poin persyaratan yang harus diperhatikan, yakni :
- Beragama Islam
- Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan
- Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter. Juga, memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia melalui Sistem Informasi Kementerian.
- Memiliki visa dan tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia melalui Sistem Informasi Kementerian
Editor : Erina Faiha