Serang, Bantentv.com – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah meminta pemerintah pusat mempertimbangkan peningkatan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Banten.
Menurut Wagub, kebijakan tersebut penting untuk mendukung dan memperkuat berbagai program pembangunan daerah agar dapat berjalan lebih optimal.
Pengaduan itu disampaikan Wagub usai menghadiri acara Temu Wajib Pajak dan Piagam Wajib Pajak 2026 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Banten Kementerian Keuangan yang digelar di Kota Tangerang, Selasa, 10 Februari 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Wagub menilai besaran TKD yang diterima Provinsi Banten saat ini belum sebanding dengan kontribusi pajak yang disetorkan ke pemerintah pusat.
“Pusat memberikan TKD minimal 5 persen dari pendapatan pajaknya di Provinsi Banten. Wajar kalau minta 5 persen,” kata Dimyati.
Wagub menjelaskan, pada tahun 2025 penerimaan negara dari sektor pajak di wilayah Provinsi Banten mencapai Rp70,24 triliun.
Namun, dana transfer yang diterima Provinsi Banten dari pemerintah pusat hanya sekitar Rp2 triliun.
Menurut Wagub, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena TKD memiliki peran strategis dalam struktur fiskal daerah.
Wagub menilai transfer pusat ke daerah sangat penting untuk memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga program pembangunan dapat terlaksana secara maksimal dan berkelanjutan.
“Banten bisa berlari kencang,” katanya.
Baca Juga: Wagub Banten Tekankan Peran Pers sebagai Pengawas Kebijakan Publik
Selain menyoroti soal TKD, Wagub juga menyampaikan optimisme terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Banten pada tahun 2026. Ia meyakini, peningkatan pertumbuhan ekonomi akan berdampak langsung pada kenaikan penerimaan pajak negara.
Oleh karena itu, Wagub mengajak seluruh pihak untuk menjaga stabilitas ekonomi dan menciptakan iklim usaha yang kondusif.
Menurutnya, daerah yang aman dan stabil akan membuat pelaku usaha merasa nyaman untuk berinvestasi dan mengembangkan bisnisnya.
“Pertumbuhan ekonomi naik, iklim usaha kondusif, bayar pajak juga senang,” ungkap Dimyati.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten Aim Nursalim Saleh menyampaikan bahwa pada tahun 2025 berhasil menghimpun penerimaan pajak negara di wilayah Provinsi Banten sebesar Rp70,24 triliun.
Untuk tahun 2026, Kanwil DJP Provinsi Banten menargetkan penerimaan pajak negara sebesar Rp94.071 triliun.
“Targetnya meningkat 34 persen dibandingkan tahun 2025,” katanya.
Optimisme serupa juga disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.
Ia menilai target penerimaan pajak negara di Provinsi Banten tercapai, seiring prospek pertumbuhan ekonomi daerah yang dinilai cukup positif.
“Analisis kami, perekonomian di Banten akan meningkat pada tahun ini,” katanya.
Editor Siti Anisatusshalihah