Bantentv.com – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat mulai 1 April 2026 dipastikan tidak akan mengganggu pelayanan publik.
Pemerintah menegaskan bahwa sektor pelayanan publik dan instansi strategis tetap bekerja secara langsung di kantor maupun lapangan.
Menteri PANRB Rini Widyantini mengatakan, pengawasan kinerja ASN akan diperketat agar kebijakan kerja keras tetap berjalan efektif.
Baca Juga: Pemkot Serang Atur WFA ASN, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Berjalan
“Dengan adanya penyesuaian pola kerja ini, pengawasan harus semakin ketat. Kinerja ASN harus tetap terukur dan akuntabel,” ujar Rini dalam keterangan resminya.
Baca Juga: ASN WFH Setiap Jumat Mulai April 2026
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari percepatan transformasi pemerintahan digital. Sistem informasi akan digunakan untuk menampilkan kehadiran dan kinerja ASN secara real time.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi mobilitas ASN serta meningkatkan efisiensi anggaran negara.
Baca Juga: Karyawan Swasta Bisa WFH, Ini Kata Apindo
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan tersebut untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Kebijakan penyesuaian budaya kerja nasional ini resmi mulai berlaku pada 1 April 2026.
Kebijakan tersebut sebagai bagian dari transformasi budaya kerja nasional untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.