Serang, Bantentv.com – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah mengimbau seluruh pengusaha dan pengemudi truk tambang agar mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten.
Batasan tersebut membatasi waktu operasional truk tambang hanya pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB setiap harinya.
Zakiyah menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Banten atas terbitnya kebijakan tersebut.
Menurutnya, layanan operasional jam truk tambang bertujuan menjaga kenyamanan masyarakat dan keamanan pengguna jalan, terutama di wilayah padat lalu lintas.
“Alhamdulillah Pemerintah Provinsi Banten telah mengeluarkan Kepgub terkait jam operasional truk tambang. Saya mengimbau seluruh pengusaha dan pengemudi truk agar menaati aturan ini dan tidak beroperasi di luar jam yang telah ditetapkan,” ujarnya di Pendopo Bupati Serang, Kamis, 30 Oktober 2025.

Bupati Zakiyah menegaskan, tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha dan pengemudi yang masih beroperasi di luar jam yang.
Menurutnya, terkandungnya aturan ini penting untuk menciptakan kenyamanan dan mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
“Masyarakat tidak perlu khawatir. Kami bersama aparat kepolisian dan dinas terkait akan menindak tegas setiap pelanggaran,” tegasnya.
Lebih lanjut Zakiyah menjelaskan bahwa pengawasan terhadap aktivitas truk tambang akan melibatkan pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang.
“Untuk pengawasan, kami serahkan kepada pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan agar penegakan aturan berjalan efektif,” ujarnya.
Pemkab Serang berkomitmen mendukung penuh kebijakan Pemerintah Provinsi Banten tersebut, guna menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas di wilayahnya.