Serang, Bantentv.com – Polda Banten menerima laporan terkait dugaan memahami yang terjadi di lingkungan kampus, menyusul beredarnya informasi viral mengenai seorang mahasiswa yang diduga merekam dosen di toilet kampus.
Pelapor diketahui berinisial LK yang berprofesi sebagai dosen. Laporan tersebut diterima Polda Banten pada tanggal 2 April 2026 dengan terlapor berinisial MZ. Dalam laporannya, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Sigap Tangani Kasus Pelecehan Anak, Polresta Serang Kota Dapat Apresiasi
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan telah menerima laporan tersebut dan akan mematuhinya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami membenarkan bahwa Polda Banten telah menerima laporan terkait dugaan peristiwa tersebut. Selanjutnya, laporan ini akan kami tindak lanjuti dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan,” ujar Maruli.
Baca Juga: Dosen Viral di Aceh yang Ingin Dipanggil “Yang Mulia” oleh Mahasiswanya
Ia menambahkan, penyidik akan memanggil pihak yang mengetahui maupun yang terkait dengan peristiwa tersebut guna mengumpulkan keterangan serta alat bukti.
“Kami akan memanggil pihak yang mengetahui kejadian ini untuk meminta keterangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Di akhir keterangannya, Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi, serta mempercayakan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tutupnya.
Editor : Erina Faiha