Serang, Bantentv.com – Unit Reskrim Polsek Carenang Bersama Tim Resmob Polres Serang Berhasil Menangkap Seorang Residivis Spesialis Bobol Rahat.
PENangkapan dilakukan di Kediaman Pelaku Berinisial S, Di Desa Cimaung, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Pada Jumat, 5 September 2025.
Kasus Bobol RUMAH INI Terjadi Di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Dari Aksinya, Pelaku Berhasil Menggasak Emas Seberat 107 Gram Serta Sejumlah Uang Tunai Yang Dispek Dalam Lemari Korban.
Polisi Mengungkap, S Bukan Orang Baru Dalam Kejahatan Serupa. PAYA TAHUN 2020, ia Pernah Masuk Penjara Karena Kasus Yang Sama.
Kapolsek Carenang, AKP Desma Supriyatna, Menjelaskan Kronologi Peristiwa Tersebut.
“Pelaku Membobol Rahat Korban, Masuk Dari Pintu Dapur, Lalu Pelaku Mendobrak Pintu Kamar, Dan Menggasak Barang-Barang Perhiasan Korban,” Ujarnya.
IA Menambahkan, Akibat Kejadian Itu Korban Menderita Kerugian Hingga RP185 Juta.

Setelah Mencuri, pelaku Sebagian Sebagian Besar Perhiasan Hasil Curiannya Ke Sebuah Toko Emas di Wilayah Ciruas.
Dari Hasil Penjuqual Tersebut, S Bembeli Sebuah Mobil Minibus. Namun, Baru Tiga Hari Menikmati Hasil Kejahatanya, Pelaku Akhirnya Dibekuk Oleh Aparat Kepolisian.
Polisi Menegaskan, residivis bobol rumah ini dijerat delan pasal 363 kuhp tentang pencurian gemberatan. ANCAMAN HUKUMAN YANG MERANTI SADALAH PIDANA PENJARA HINGGA TUJUH TAHUN.
Editor: Siti Anisatusshalihah