Serang, Bantentv.com – Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji Berawal Dari Adanya 20.000 Kuota Dari Kerajaan Arab Saudi Pada 2024. Jika Sesuai Aturan, Pembagi Kuota Haji Disalurkan 92 Persen UNKUK KUOTA HAJI HAJI JAJI JAUS KEJAUS KEJAUH JAJUM KUUS BUJI HAJI 82 Mahal.
Namun, Pendistribusia Kuota Haji Tambahan Telebut Tidak Menggunakan Skema 92 Dan 8 Persen. KEMENTERIAN AGAMA BEMAGINYA 50 PERSEN UNTUK Reguler Dan 50 Persen UNTUK HAJI KHUSUS. Dampaknya, 8.400 Calon Jemaah Haji Yang Suda Dipersiapkan Batal Batal Berangkat.
“Kalau Yang 8.400 Itu Selisih Dari Pada Tambahan Kouta Sebesar 20.000 Yang Dibagi Skema 92 Dan 8 Persen, Secara Langsung Dalam Pemberangkelan Jemaah Ia Tidak Berdampak, Tetapi Secara Sistem Penyangkelan Hajinya Berdampak, Tetapi Jema Hajinya Berdampak, Tetapi Secara Penyegelan Hajinya Berdampak, Berarti Banten Hanya Mendapatkan Sekitar 300 Jemaah, ”Ujar Mokhamad Saekhu Kepala Bina Umrah Dan Haji Khusus Kemenag Banten.
BACA JUGA: Kuota Calon Haji Kabupaten Pandeglang 2025 Turun
Di Banten Sendiri, Kuota Haji Tahunan Sekitar 9.400 Calon Jemaah, Seharusnya Banten Mendapatkan Kuota Haji Tambahan Sebanyak 700 Kuota Yang Diperkirakan Akanah Memangas Masa Antrun Selama Tahu Tahu Tahu Tahu Tahu Tahu Tahu. Sedangkan Banten Hanya Menerima 300 Kuota Haji Reguler Tambahan.
“Untuc di Banten Daftar Torgunya Estimasi 27-29 Tahun,” Imbuhnya.
Hasil Dari Dugaan Kasus Korupsi Ini, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Kini Diperikssa Oleh Penyidik KPK. Diduga Negara Mengalami Kerugian Hingga 1 Triliun Rupiah.
Editor: Erina FaiHa