Bantentv.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI memberikan penegasan terkait beredarnya informasi mengenai penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
Melalui pernyataan resminya, BAZNAS memastikan bahwa dana yang diterima dari para muzaki dan tidak ditempatkan masyarakat untuk memuat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Klarifikasi tersebut disampaikan kepada masyarakat melalui unggahan akun Instagram resmi BAZNAS RI pada tanggal 24 Februari 2026. Dalam pernyataan itu ditegaskan bahwa pengelolaan dana ZIS tetap berjalan sesuai ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku.
“Penyaluran zakat hanya diperuntukkan bagi 8 golongan (asnaf) sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” dikutip dari akun baznasindonesia.
Baca Juga: Targetkan Zakat Rp7,7 Miliar, Wagub Banten Ajak Warga Salurkan Lewat BAZNAS
Dalam menjelaskannya, BAZNAS berpedoman pada prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
BAZNAS juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Ia menegaskan bahwa BAZNAS menjalankan tata kelola secara transparan dan diaudit secara berkala, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mempengaruhi informasi yang tidak valid serta selalu Merujuk pada kanal resmi BAZNAS,”
Klarifikasi Resmi BAZNAS RI terkait Pengelolaan Dana ZIS
- BAZNAS RI menegaskan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tidak digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Pemanfaatan Zakat memiliki aturan ketat dan tidak dapat dialihkan ke luar ketentuan syariat Islam, hanya disalurkan ke 8 golongan/asnaf.
- Dana zakat tidak boleh dialihkan untuk program di luar kategori asnaf, termasuk MBG.
- Pengelolaan zakat BAZNAS berpedoman pada prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI.
- Program Zakat difokuskan pada pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan.
- Masyarakat diimbau tidak mempengaruhi informasi tidak valid terkait penggunaan dana zakat.
- BAZNAS menjamin transparansi dan akuntabilitas melalui pelaporan dan audit berkala yang dapat diakses publik.
Editor Siti Anisatusshalihah