Pandeglang, Bantentv.com – Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pembobolan waralaba yang terjadi di wilayah Kabupaten Pandeglang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Polres Pandeglang, Kamis 29 Januari 2026.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi menyampaikan, pengungkapan kasus merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh petugas.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang diduga terlibat langsung dalam aksi pembobolan. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut juga disita.
“Satreskrim Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pembobolan waralaba dan mengamankan tujuh tersangka beserta barang bukti,” ujar Dhyno.
Baca Juga: Polsek Kragilan Amankan Pelaku Curat Toko Waralaba
Hasil mengungkap mengungkap para pelaku telah beraksi di beberapa lokasi berbeda. Total terdapat empat gerai waralaba di Kabupaten Pandeglang yang menjadi sasaran pembobolan.
Akibat perbuatan tersebut, para korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kerugian ini berdampak langsung pada pelaku usaha dan keamanan lingkungan sekitar.
Kapolres menyatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Pandeglang dalam menjaga keamanan dan menjaga masyarakat. Polri, kata dia, akan menindak tegas setiap kejahatan yang meresahkan.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegasnya.
Polres Pandeglang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Warga diminta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitar.