Bantentv.com – Pemerintah terus berupaya menahan harga tiket pesawat di tengah kenaikan harga avtur dengan menyiapkan sejumlah langkah strategi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan salah satu kebijakan utamanya adalah penyesuaian biaya tambahan bahan bakar oleh Kementerian Perhubungan menjadi 38% untuk seluruh jenis pesawat, baik jet maupun baling-baling.
“Kementerian Perhubungan menaikkanfuel surcharge menjadi 38% untuk pesawat jet maupun propeller. Sebelumnya jet 10% dan propeller 25%, kini disesuaikan menjadi 38%,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di gedung Ali Wardhana, Kementerian Bidang Perekonomian, Senin, 6 April 2026.
Airlangga menjelaskan, penyesuaian tersebut juga setara dengan kenaikan sekitar 28% untuk pesawat jet dan 13% untuk baling-baling. Meski demikian, pemerintah menegaskan kenaikan harga tiket pesawat akan tetap terkendali.
“Untuk menjaga harga tiket domestik tetap terjangkau, pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9% hingga 13%,” tegasnya.
Baca Juga: Hadapi Tekanan Harga Minyak Global, Pemerintah Tahan Kebijakan Harga BBM Pertamina
Selain itu, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi, sebagai langkah penyeimbang.
“Total subsidi yang diberikan sekitar Rp 1,3 triliun per bulan. Jika berlangsung dua bulan, totalnya sekitar Rp 2,6 triliun,” lanjut Airlangga.
Kebijakan ini nantinya akan berlaku sementara selama dua bulan dan akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan situasi geopolitik global.
Selain itu, pemerintah juga memberikan relaksasi sistem pembayaran antara maskapai dan Pertamina secara business to business guna menjaga arus kas industri penerbangan.
Tak hanya itu, pemerintah juga turut menurunkan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0% untuk menekan biaya operasional maskapai. Meski sebelumnya, biaya masuk komponen tersebut mencapai sekitar Rp500 miliar per tahun.
Airlangga juga menilai kebijakan ini dapat memperkuat daya saing industri perawatan pesawat (maintenance, repair, and overhaul/MRO), mendorong aktivitas ekonomi hingga sekitar US$700 juta per tahun, serta berkontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga US$1,49 miliar.
“Selain itu, kebijakan ini juga berpotensi menciptakan sekitar 1.000 lapangan kerja langsung dan lebih banyak lagi secara tidak langsung,” papar Airlangga.
Ia menegaskan seluruh kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga keinginan industri dalam negeri sekaligus mengurangi dampak kenaikan biaya avtur terhadap sektor penerbangan.
“Seluruh kebijakan ini untuk menjaga industri penerbangan nasional sekaligus memastikan aktivitas ekonomi tetap efisien dan berdaya tahan di tengah tekanan global,” pungkas Airlangga.
Editor Siti Anisatusshalihah