Serang, Bantentv.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan di kantor Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Agrobisnis Banten Mandiri yang berlokasi di Kota Serang, Kamis, 16 April 2026.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana yang tengah ditangani oleh tim Pidsus. Dalam kegiatan tersebut, sejumlah peneliti terlihat memeriksa berbagai dokumen dan berkas yang berkaitan dengan operasional perusahaan.
Baca Juga: Kantor DLH Kota Cilegon Digeledah Kejari
Selain dokumen, investigasi juga mengamankan beberapa perangkat kerja yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selama proses penggeledahan berlangsung, aparat berkoordinasi dengan pihak manajemen perusahaan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur. Kegiatan tersebut juga disaksikan oleh perwakilan internal perusahaan sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga: Kejari Pandeglang Tetapkan Satu Bank Pegawai BUMN Tersangka Korupsi
Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Banten masih mendalami sejumlah temuan di lapangan. Penyudik juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Editor : Erina Faiha