Bantentv.com – Pembayaran digital menggunakan Kode Respon Cepat Standar Indonesia (QRIS) kini semakin luas digunakan oleh masyarakat dalam berbagai transaksi sehari-hari.
Namun, di tengah kemudahan tersebut, masih banyak konsumen yang mengeluhkan adanya biaya tambahan atau selisih harga saat melakukan pembayaran menggunakan QRIS.
Kondisi ini sering menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas pungutan yang disebut sebagai biaya admin tersebut.
Aturan Pembayaran QRIS Menurut Bank Indonesia
Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, setiap transaksi menggunakan QRIS tidak diperbolehkan membebankan biaya tambahan kepada konsumen.
Dengan demikian, harga yang tercantum pada menu, etalase, maupun struk merupakan harga akhir yang wajib diijinkan.
Konsumen tidak seharusnya mengenakan biaya lain di luar nominal yang tertera saat membayar menggunakan QRIS.
Baca Juga: QRIS Semakin Mendunia: Mulai 17 Agustus 2025, QRIS Sudah Bisa Dipakai Di Jepang
Bank Indonesia menegaskan bahwa pembayaran QRIS harus dilakukan secara transparan. Apabila konsumen melihat adanya penambahan biaya saat bertransaksi menggunakan QRIS, praktik tersebut patut dipertimbangkan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam situasi tersebut, konsumen mempunyai hak untuk meminta penjelasan, melakukan klarifikasi, bahkan menolak pembayaran apabila nominal yang diminta melebihi harga yang tercantum.
Pemahaman tentang Merchant Discount Rate (MDR)
Masih banyak kesalahpahaman terkait Merchant Discount Rate atau MDR dalam sistem QRIS. Perlu dipahami bahwa MDR merupakan biaya yang dibebankan kepada merchant sebagai penyedia layanan pembayaran, bukan kepada konsumen.
Oleh karena itu, biaya MDR QRIS tidak dapat dialihkan kepada pembeli dalam bentuk biaya tambahan.
Untuk memberikan kejelasan, Bank Indonesia juga menetapkan kebijakan khusus terkait MDR QRIS.
Pada transaksi hingga Rp500 ribu yang dilakukan oleh pelaku Usaha Mikro (UMI), MDR QRIS ditetapkan sebesar 0 persen.
Artinya, baik konsumen maupun pelaku usaha mikro tidak dikenakan potongan biaya dalam transaksi tersebut.
Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp500 ribu maupun pada kategori usaha lainnya, biaya MDR QRIS tetap menjadi tanggungan merchant. Konsumen tetap membayar sesuai harga yang tertera tanpa biaya tambahan apa pun.
Hak Konsumen dalam Transaksi QRIS
Dengan adanya ketentuan tersebut, konsumen diharapkan lebih memahami haknya saat melakukan pembayaran menggunakan QRIS.
Jika masih ditemukan penambahan biaya dengan alasan apa pun, kemungkinan besar praktik tersebut tidak sejalan dengan aturan Bank Indonesia.
Edukasi mengenai penggunaan QRIS yang benar menjadi penting agar transaksi digital dapat berjalan adil, aman, dan transparan bagi semua pihak.
Editor Siti Anisatusshalihah