Serang, Bantentv.com – Petugas Gabungan Dari Polri, TNI, Dan Satpol PP Kota Serang Menggerebek Sebuah RUrah Yang Dijadikan Gudang Penyimpanan Minuman Keras (Miras) di Link Kubang, Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taki, Sabtu, 20 September.
Dariebekan Tengerebekan Tersebut, Petugas Menemukan Lebih Dari 200 Kardus Berisi Miras Berbagai Merek Gelan Kadar Alkohol Tinggi.
Seluruh Barang Bukti Langsung Disita, Sementara Pemilik Gudang Digelandang Ke Kantor Polisi untuk dimintai Keterangan.
Sekretaris Satpol Pp Kota Serang, Sugiri, Menjelaskan Bahwa Gudang Miras Yang Digerebek Tersebut Merupakan Rahat Warak Yang Disewa Pelaku Unt SETUTU BISNIS ILEGAL.
“Petugas Suda Melakukan Pengintaian Selama Dua Bulan Sebelum Akhirnya Berhasil Menangkap Pelaku Saatsi Berakar,” Ujar Sugiri.
BACA JUGA: Puluhan Botol Miras Disita Dalam Razia Gabungan Polresta Serang Kota
Diduga Ratusan Botol Miras Tersebut Dipasarkan ke Pertokoan Dan Tempat Hiburan Malam Di Sekitar Kecamatan Taktakan. Hal ini dipkerkuat maraknya tempat hiburan malam di wilayah tersebut.
Pemerintah Kota Serang Menegaska, Peredaran Miras Jelas Dilarang Melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyangan Masyarakat.
“Dalam Pasal 7 Disebutkan, Masyarakat Dilarang Menyimpan Maupun Mengedarkan Minuman Keras,” Tegasnya.
Setelah Penggerebekan, Petugas Mengaminkan Ratusan Dus Miras Ke Kantor Polisi Dan Satpol PP Kota Serang.
RUMAH YANG DIJADIKAN GUDANG MIRAS TERSEBUT JUGA TELAH DIPASANG GARIS POLISI UNTUK KEPENTINGAN PENYELIDIKAN LEBIH LANJUT.
Editor AF SETIAWAN,