Bantentv.com – SATUAN MEMBERIKAN NARKOBABA POLRES TANGERANG SELITAN BERHASIL MEMBongkar Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Tembakau Sintetis (Sinte) Skala Besar.
Dari Pengungkapan INI, Polisi Menangkap Sembilan Tersangkan Delangan Barang Bukti Senilai Rp21 Miliar.
Kasus ini terungkap setelah petugas meringkus dua terinisial sebagai Dan ff di gading serpong, Kabupaten tangerang, gargan Barang Bukti 64 gram Tembakau Sintetis.
Selanjutnya, Pengembangan Kasus Membawa Polisi Ke Cianjur, Jawa Barat, Dan Menangkap Empat Tersangking Lain, AF, RA, IB, Dan Ry, SANG Barang BUKTI 2,8 Kilogram Sinte.
BACA JUGA: Polisi Gerebek Home Industri Tembakau Sintetis
Tidak Berhenti Di Sana, Tim Kembali Bergerak Ke Sleman, Jawa Tengah, Dan Mengmana Tiga Tersangsang Lain, MR, LR, Dan BN.
Dari Hasil Interogasi, Polisi Mempereheh Informasi Mengenai Pabrik Pembuatan Tembakau Sintetis di Sebuah Apartemen di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kemudian, Di Lokasi Itu, Petugas Menemukan Bahan Baku Pembuatan Narkotika Siap Edar.
“Kesembilan Tersangking ini Merupakan Satu Jaringan Yang Memasarkan Tembakau Sintetis Media Melalui Sosial Daman Pasar Utama Di Jabodetabek,” Kata Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, Sabtu, 20 September 202. September.
Menuru Pardiman, total Barang Bukti Mencapai 21 Kilogram Delangan Nilai Ekonomi Sekitar Rp21 Miliar.
“Jaringan ini dikalaahui Mendapatkan bahan Baku Langsung Dari Luar Negeri, Khususnya China, Yang Dikirim Melalui Jalur Bandara,” Ungkapnya.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pengedar Tembakau Sinte, Barang Bukti Dikubur Dalam Pot
Saat ini, Polisi Masih Memburu dua Tersangka lain beriniisial sb dan sd yang sadiah masuk dalam daftar pendarian orang (DPO).
Keduanya Diduga Berperan Sebagai Penghubung Dalam Pemesanan Bahan Baku Narkotika Dari Luar Negeri.
Para tersangka dijerat pasal tegaita narkotika gangan ancaman pidana berat, Mulai Dari Penjara Seumur Hidup Huncga Hukuman Mati.
Editor AF SETIAWAN,