Serang, Bantentv.com – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah I Serang mengevakuasi sejumlah satwa yang dilindungi dari sebuah lokasi wisata yang sudah tidak beroperasi di Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Jumat, 13 Februari 2026.
Evakuasi dilakukan bersama tim Yayasan Penyelamat Satwa Liar sebagai langkah penyelamatan satwa. Selain itu, evakuasi juga dilakukan untuk penertiban pengelolaan satwa liar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Resor Konservasi Wilayah III BKSDA Serang, Tuwuh Rahadianto Laban, mengatakan seluruh satwa yang dievakuasi diperoleh secara legal. Satwa tersebut juga dilengkapi dokumen resmi.
Namun karena lokasi wisata tersebut telah berhenti beroperasi, BKSDA memfasilitasi evakuasi untuk mencegah satwa liar terlantar.
Baca Juga: Buaya biasanya Dievakuasi BKSDA dari Rumah Warga di Kramatwatu
“Satwa ini legal dan memiliki surat lengkap. Daripada teantar, kami berkoordinasi dengan pemilik agar diserahkan kepada negara untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Tuwuh.
Satwa yang dievakuasi terdiri atas dua ekor Buaya Muaradan satu ekor Buaya Sinyulong. Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan ketat untuk memastikan keselamatan petugas serta meminimalkan stres pada satwa.
Usai dievakuasi, buaya ketiga tersebut diserahterimakan kepada petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selanjutnya buaya-buaya itu akan menjalani proses rehabilitasi di penangkaran wilayah Depok, Jawa Barat.
Selain buaya, petugas juga mengevakuasi sepasang burung Kasuari dari lokasi yang sama. Kedua satwa dilindungi tersebut selanjutnya akan menjalani rehabilitasi di lembaga konservasi di Bogor untuk memastikan kondisi kesehatan dan kesejahteraannya.
BKSDA menyatakan evakuasi dilakukan untuk mencegah potensi risiko terhadap satwa liar maupun masyarakat sekitar,” katanya.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa liar. Selain itu, pemerintah memastikan setiap pemeliharaan dan pemanfaatan satwa dilindungi dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Editor AF Setiawan