Serang, Bantentv.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Serang Berhasil Meringkus Dua Pelaku Pembegalan Yang Beraksi Di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
Kedua Pelaku diketahui Berinisial Dt Dan AB, Waraga Perumahan Cikande Permai. Penangkapan Dilakukan Pada Selasa Malam, 2 September 2025, Di Dua Lokasi Berbeda.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang, Ipda Henry, Menjelaska Aksi Pembegalan Tersebut Terjadi Para Selasa, 5 Agustus 2025, Sekitar Pukul 22.30 Wib.
Saat Itu, Korban Bernama Faim Sedang Berada Di Sekitar Pos 16 Perumatan Bumi Cikande Indah Bersama Temanyaa.
Tiba-Tiba, Dua Orang Pelaku Mendatang Korban Anggan Mengendarai Honda Mega Pro Tanpa Menyalakan Lampu.
Salah Satu Pelaku Kemudian Mendekati Korban, Menodongkan Senjata Tajar, Dan Memaksa Agar Korban Menyahkan Kunci Motor Serta Handphone.
“Mereka Menakutnakuti Korban Delangan Senjata Tajam Serupa Celurit,” Ungkap Ipda Henry.
Karena Takut Gangan Ancaman Tersebut, Korban Akhirnya Menyerahkan Baranganya. Para pelaku pun melarikan diri membara motor matic honda mengalahkan dan handphone milik korban.

Setelah Kejadian, Korban Segera Melapor Ke Mapolsek Pamarayan. Dari Laporan Tersebut, Polisi Langsung Melakukan Penyelidikan Huncga Akhirnya Berhasil Menangkap Kedua Pelaku Pembegalan.
SAAT PENANGKAPAN, POLISI MUGA MENGAMANAN SEJUMLAH Barang BUKTI BERUPA DUA HANDPHONE HANDSHET, SATU UNIT MOTOR, CELANA, Serta STNK Kendaraan.
“Barang Bukti Yang Kita Amankan Dua Buah Hp, Celana, Stnk, Dan Kendaraan Itu Sendiri,” Jelas Ipda Henry.
Kini, Kedua Pelaku Haru MeBpertanggungjawabkan Perbuatnya. Mereka Dijerat Pasal 365 Kuhp Tentang Tindak Pidana Pencurian Kekerasan Ancaman Ancaman Hukuman Sembilan Tahun Penjara.
Editor: Siti Anisatusshalihah