Bantentv.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) berhasil menyelamatkan seorang terpidana kasus penipuan. Terpidana ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 10.07 WIB di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Operasi gabungan ini antara Tim Intelijen Kejati Banten dan Kejari Kabupaten Tegal.
Terpidana diketahui bernama Mohammad Fauzan, warga Desa Pasarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal. Belakangan, dia pindah ke Desa Kalimati di kecamatan yang sama.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1321K/Pid/2022 tanggal 15 Desember 2022.
Putusan ini menyatakan Fauzan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terpidana dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Ini terjadi setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum atas putusan bebas di tingkat pengadilan negeri,” ujar Rangga.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri sempat memutus bebas Fauzan. Namun, melalui upaya hukum kasasi, Mahkamah Agung menilai unsur-unsur pelanggaran pidana telah terpenuhi dan menyatakan perbuatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan.
Proses penangkapan yang dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Banten berlangsung kondusif dan tanpa perlawanan karena terpidana kooperatif.
Setelah diamankan, Fauzan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kota Tangerang. Ia akan menjalani proses hukum lebih lanjut dan dieksekusi di Lapas Pemuda Kota Tangerang.
Editor AF Setiawan