Serang, Bantentv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menerima pembayaran denda sebesar Rp1 miliar dari PT Growth Nusantara Industry (GNI) pada Senin, 26 Januari 2026. Pembayaran dilakukan langsung oleh Direktur PT GNI, Edy Putra Lo. Hal ini sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Serang, Purkon Rohiyat, menjelaskan bahwa pembayaran denda tersebut Merujuk pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 736/Pid.Sus-LH/2025/PN Srg. Keputusan itu diputuskan pada 27 November 2025.
“Pembayaran denda ini merupakan tindak lanjut dari pengadilan yang telah inkrah,” ujar Purkon kepada wartawan.
Dalam hal tersebut, PT GNI yang sebelumnya bernama PT Aneka Baja Perkasa Industri (ABPI) diketahui menjalankan kegiatan produksi industri pengolahan logam, baja, dan aluminium (kawat). Kegiatan itu menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Baca Juga: Pemkot Tangerang Buka Layanan Baru Jemput Sampah Limbah B3, Berikut Cara Ajukan Permohonannya
Purkon menjelaskan, limbah B3 yang dihasilkan tidak dikelola sesuai ketentuan. Limbah tersebut dibuang langsung ke media tanah tanpa izin dari pihak yang berwenang, yakni Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Serang.
“Peristiwa pembuangan limbah B3 atau dumping terjadi pada Juni 2024,” jelasnya.
Jenis limbah B3 yang dibuang berupa Fly Ash dan Bottom Ash dengan volume sekitar 47,22 meter kubik. Selain itu, limbah tersebut ditempatkan atau ditimbun secara terbuka (open dumping) di lahan kosong dekat area gedung Thermopack Oil seluas kurang lebih 209,61 meter persegi. Lokasinya berada di kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang.
Baca Juga: Kementerian LH Segel Pabrik Pengolahan Limbah di Kabupaten Serang
Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan PT GNI terbukti melanggar Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Purkon menambahkan, pasca eksekusi pengadilan, PT GNI telah melakukan upaya perbaikan dan pemulihan lingkungan. Saat ini, perusahaan masih berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia hingga area bekas dumping limbah B3 dinyatakan pulih.
“Seluruh biaya perbaikan dan pemulihan lingkungan ditanggung oleh PT Growth Nusantara Industry,” tutupnya.
Editor : Erina Faiha