Bantentv.com – Belakangan, ramai di media sosial keluhan penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) BPJS Kesehatan yang mendapati status kepesertaan mereka tiba-tiba tidak aktif, sehingga layanan kesehatan gratis tidak dapat digunakan.
Menangapi hal tersebut, BPJS Kesehatan memberikan panduan untuk mengatasi masalah ini. Berdasarkan informasi di akun resmi Instagram BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
1. Daftar Kembali sebagai Peserta PBI
Bagi peserta yang termasuk:
- Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang diaktifkan pada Januari 2026
- Masyarakat miskin atau rentan miskin
- Sedang mengidap penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis
- Peserta dapat mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan dengan melapor ke Dinas Sosial setempat agar kembali menjadi peserta PBI.
Baca Juga: Budi Rustandi Tambah Kuota BPJS PBI Hingga 10 Ribu Penerima di Tahun 2025
2. Beralih ke Peserta PBPU (Peserta Mandiri)
Bagi peserta yang mampu membayar iuran, dapat beralih dari PBI menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri. Dengan demikian, kepesertaan BPJS Kesehatan akan aktif kembali dan peserta dapat memilih kelas rawat inap sesuai kemampuan.
Cara pengaktifan:
- Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 0811-8165-165
- Pilih menu Administrasi
- Klik pesan yang dikirimkan, lalu pilih fitur Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan
- Lampirkan dokumen seperti swafoto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Buku Tabungan
- Setelah proses selesai, kepesertaan akan segera aktif setelah iuran menyelesaikan, tanpa masa tunggu 14 hari
3. Beralih ke Peserta PPU (Peserta Pekerja)
Bagi peserta yang merupakan pekerja atau anggota keluarga pekerja (suami/istri/anak), dapat beralih menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran BPJS akan otomatis diinstal oleh perusahaan, dan status kepesertaan aktif kembali.
Baca Juga: DPRD Kota Serang Apresiasi Wali Kota Tambahkan Kuota BPJS PBI
Cara pendaftaran:
Bagi pekerja: Laporkan ke HRD atau bagian kepegawaian perusahaan untuk mendaftarkan diri beserta keluarga sebagai peserta PPU
Bagi anggota keluarga pekerja:
- Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 0811-8165-165
- Pilih menu Administrasi
- Klik tautan, pilih fitur Penambahan Anggota Keluarga
- Lampirkan dokumen yang diminta, seperti KK
- Kepesertaan aktif segera setelah iuran didistribusikan oleh perusahaan
Penonaktifan peserta PBI oleh Kementerian Sosial bertujuan untuk memastikan iuran bantuan diterima oleh yang benar-benar berhak, sehingga tepat sasaran. Kuota peserta PBI yang diaktifkan akan digantikan oleh penerima bantuan yang sesuai berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Hingga saat ini, pemerintah telah menanggung lebih dari 96 juta masyarakat sebagai peserta PBI.
Editor : Erina Faiha