Bantentv.com – Scaling atau membersihkan karang gigi sering kali dibutuhkan oleh kita. Ada yang untuk perawatan, bahkan ada pula yang diwajibkan karena indikasi medis tertentu.
Dengan banyaknya aktivitas area mulut dan gigi kita, sebenarnya sangat dibutuhkan untuk melakukan pembersihan karang gigi atau scaling. Namun banyak orang yang menundanya karena alasan harga yang dianggap mahal.
Padahal untuk melakukan scaling gigi bisa menggunakan BPJS Kesehatan dengan syarat memenuhi syarat tertentu.
Ingat, scaling gigi tidak bisa dilakukan menggunakan BPJS hanya karena ingin terlihat putih dan bersih. Akan tetapi jika ingin menggunakan BPJS kesehatan harus karena kondisi medis yang memang membutuhkan perawatan.
Seperti yang ditulis di akun X resmi BPJS Kesehatan beberapa hari lalu, “Scaling gigi pada gingivitis akut atau peradangan gusi dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan penjaminan dua tahun sekali,”
Pemeriksaan tersebut dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) yang terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak dapat atas permintaan sendiri.
Dengan demikian, BPJS kesehatan hanya menanggung penskalaan jika diperlukan secara medis atau dalam kondisi tertentu. Ketentuan tersebut juga sudah tercantum di panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Berikut prosedur Scaling Gigi menggunakan BPJS Kesehatan:
- Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik dengan menunjukkan kartu BPJS yang aktif.
- Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Jika ditemukan indikasi medis, scaling bisa dilakukan gratis di faskes tersebut.
- Jika kondisi memerlukan penanganan lebih lanjut, kemudian pasien akan dirujuk ke fasilitas kesehatan lanjutan dengan surat referensi dari faskes pertama.
Surat rujukan tersebut akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.
Baca Juga: Simak! Ini Fakta di Balik Warna Garis di Kemasan Pasta Gigi
Begitulah cara penggunan BPJS Kesehatan untuk scaling gigi. Jika tidak ditemukan indikasi medis tertentu, tidak dapat digunakan.
Namun pada umumnya melakukan scaling gigi mandiri sebenarnya terbilang terjangkau, berkisar mulai dari Rp300.000 di klinik-klinik gigi. Namun itu juga tidak menjadi patokan, karena faskes yang berbeda akan berbeda pula harganya. Selain itu juga bergantung pada tingkat kesulitan dalam penanganan scaling gigi.
Editor Lilik HN